Mandi besar atau mandi wajib dalam bahasa arab al-ghusl yaitu mandi atau menuangkan air keseluruh tubuh dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.
Mandi Janabah atau biasanya dalam masyarakat secara praktis disebut dengan mandi Junub, yaitu membersihkan badan dari hadats besar.
Mandi janabah diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub, biasanya mandi junub disebabkan karena keluar mani baik dari laki-laki ataupun perempuan karena mimpi basah ataupun karena jimak atau berhubungan dengan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Persoalan mandi janabah sangatlah penting karena ia berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah. Orang yang dalam keadaan junub dilarang antara lain, melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka’bah, melafalkan ayat Al-Qur’an, dan menyentuh mushaf
Al-Maidah ayat 6 berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
“An-Nisa ayat 43 berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Lantasl bagaimana cara mandi janabah yang benar? Dalam mandi janabah seseorang wajib melaksanakan dua rukun wajib. Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.
Niat untuk mandi Junub:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala”
Dalam madzhab Syafi’i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
Selain dua hak yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.
Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
Keempat, mulailah mandi wajib dengan mengguyur kepala sampai tiga kali–bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.
Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).
Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan–kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.
Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu. Wallahu a’lam.